1.Pengertian Hak Asasi Manusia dan Pengembangannya
Hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar atau hak pokok yang di bawa manusia sejak lahiri
anugrah Tuhan Yang Maha Esa . Sebagaimana kita ketahui , di samping hak-hak
asasi, yang di dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian
terlebih dahulu, baru menuntut hak
Menurut
sejarah asal mula hak asasi manusia itu ialah dari Eropa Barat, yaitu INGGRIS.
Tonggak sejarah pertama kemenangan hak asasi manusia adalah pada tahun 1215
dengan lahirnya Magna Charta , yang didalam nya tercantum sejarah kemenangan
para bangsawan atas raja Inggris yang bertindak sewenang-wenang pada berkuasa .
Di dalam Magna Charta tersebut dejelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak
sewenang-wenang .
Hak-Hak
itu disebut sebagai The Four Freedom (4 kebebasan) :
1. Kebebasan berbicara dan menyatakn pendapat ( Freedom Of Speech )
2. Kebebasan beragama ( Freedom Of Relegion )
3. Kebebasan dari ketakutan ( Freedom Of Fear )
4. Kebebasan dari kemiskinan ( Freedom Of Want )
2. Macam-macam Hak Asasi
Hak-hak
asasi manusia dapat di bedakan sebagai berikut :
a. Hak-hak Asasi Pribadi atau “Personal Rights” yaitu meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama , kebebasan bergerak dsb
b. Hak-hak asasi ekonomi “Property Rights “ yaitu hak untuk meiliki sesuatu ,
membeli dan menjualnya serta memanfaatkan nya
c. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan
pemerintahan atau disebut “Right Of Legal Equality”
d. Hak-hak asasi politik atau “Political Rights” yaitu hak untuk ikut serta
dalam pemerintahan , hak politik (memilih dan di pilih dalm pemilu ) hak untuk
mendirikan sebuah partai politik dsb
e. Hak-hak asasi social politik atau “Political Rights” yaitu hak untuk
memilih pendidikan , mengembangkan kebudayaan dsb
f. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan
perlindungan atau “Prosedural Rights” , misalnya peraturan dalam hal
penangkapan , penggeledahan , penahanan, peradilan dsb
3.Instrumen Nasional HAM
Di maksudkan
instrumen HAM dalam hal ini adalah sebagai peraturan perundang-undangan yang berisikan
ketentuan-ketentuan jaminan HAM sebagai alat untuk menjamin perlindungan dan
pelaksanaan HAM nasional (Indonesia) . Intrumen nasional HAM bias merupakan
peraturan perundang-undangan yang memang dibuat secara khusus untuk menjamin
perlindungan HAM . Konvenan (Convenan) adlah suatu
perjanjian yang mengikat bagi Negara-negara yang mendatanganinya .
Instruman nasional HAM ,diantaranya :
a. UUD 1945
b. Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
c. UU No. 39 tahun 1999
d. UU No. 5 tahun 1998 tantang pengesahan konvemsi menentang penyiksaan dan
perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
e. UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
f. UU No.181 tahun 1998 tentang komisi anti kekerasan terhadap wanita
g. UU No.40 tahun 1999 tantang kebebasan pers
h. UU No.6 tahun 2000 tentang pengadilan HAM Nasional
i. UU No.15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme
j. UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak
k. Kepres No.50 tahun 1993 Jo UU No.39 tahun 1999 bab VII pasal 75-99 tentang
Komnas HAM
Dalam Iniversal Deklaration of Human
Rights/UDHR yang memuat 30 pasal , 31 ayat apabila ditelaah lebih lanjut secara
garis besar macam-macam hak asasi manusia dapat dikategorikan kedalam 3 bagian
yaitu :
(1) Hak-hak politik dan yuridis ,
(2) Hak-hak atas martabat dan integritas manusia , dan
(3) Hak-hak sosial,ekonomi dan budaya
Dalam perjanjian tentang hak-hak
sipil dan poltik dan perjanjian tentang hak-hak sosial ekonomi dan budaya ,
macam-macam hak asasi dan politik antara lain :
1) Hak atas hidup
2) Hak atas kebebasan dan keamanan dirinya
3) Hak atas keamanan di muka badan-badan peradilan
4) Hak atas kebebasan berpikir mempunyai kayakinan ( Concicuce ) beragama
5) Hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan
6) Hak atas berkumpul secara damai
7) Hak untuk berserikat
4) Upaya Pemajuan, Penghormatan,
dan Penegakan HAM
Salah satu tonggak
dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia yang telah
mendapat perhatian dunia internasional, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB
untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan
penegakan HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights) pada
10 Desember 1948. Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi
negara-negara anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM.
Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat
negara-negara anggota PBB. Secara rinci, hak-hak asasi manusia tercantum dalam
pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalam deklarasi tersebut.
Berikut ini akan
diuraikan sejarah perkembangan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak
asasi manusia dari berbagai sumber atau dokumen:
Tahun 2500
s.d. 1000 SM
—-
Nama Dokumen : Hukum Hamurabi
Isi/Keterangan
Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang
memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan
bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir) agar terbebas dari
kewenangan-wenangan raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan.
Terdapat
pada masyarakat Babylonia yang menetapan ketentuan-ketentuan hukum yang
menjamin keadilan bagi warganya.
Tahun 600 SM
—-
Isi/Keterangan
Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang
menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu dia membentuk Heliaie,
yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungi orang-orang miskan dan Majelis Rakyat
atau Ecdesia. Karena gagasannya inilah Solon dianggap sebagai pengajar
demokrasi. Perjuangan Solon didukung oleh Parisles (tokoh negarawan
Athena).
Tahun
527 s.d. 322SM
Nama Dokumen : Corpus Luris
—-
Isi/Keterangan
Kaisar Romawi pada
masa Flavius Anacius Justinianus menciptakan peraturan hukum
modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan atas
keadilan dan hak asasi manusia.
Pada
masa kebangkitan Romawi telah banyak lahir filsuf terkenal dengan visi tentang
hak asasi, seperti : Socrates dan Plato yang banyak dikenal
sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles
yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita
mayoritas warga.
Tahun 30 SM s.d. 632 M
Nama Dokumen : Kitab Suci
Injil
Nama Dokumen : Kitab Suci Al-Qur’an
Isi/Keterangan
Dibawa oleh Nabi
Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah
laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik kepada Tuhan maupun
sesama manusia.
Diturunkan
kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tetang toleransi,
berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang,
memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dan sebagainya.
Tahun 1215
Nama Dokumen : Magna Charta
(Masa Pemerintahan Lockland di Inggris)
Isi/Keterangan
Pembatasan kekuasaan
raja dan hak asasi manusia, antara lain mencakup :
•
Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council.
•
Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa
cukup alasan menurut hukum negara.
Tahun 1629
Nama Dokumen : Pettion of
Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris)
Isi/Keterangan
•
Pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen.
•
Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
•
Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang.
•
Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
Tahun 1679
Nama Dokumen : Habeas
Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di Inggris)
Isi/Keterangan
•
Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap
dengan alasan penangkapan itu.
•
Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah
ditangkap.
Tahun 1689
Nama Dokumen : Bill of
Rights (Masa Pemerintahan Willwem III di Inggris)
Isi/Keterangan
•
Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen
•
Pengenaan pajak harus atas izin parlemen
•
Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen.
•
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen
•
Parlemen berhak mengubah keputusan raja
Tahun 1776
Nama Dokumen : Declaration
of Independence (Amerika Serikat)
Isi/Keterangan
•
Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan, hak-hak
yang tidak dapat dicabut dari dirinya ialah: hak hidup, hak kebebasan, dan hak
mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness).
Amerika
Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam
konstitusi (dimuat secara resmi dalam Constitusi of USA tahun 1787) atas
jasa presiden Thomas Jefferson.
Tahun 1789
Nama Dokumen : Declaration
des Droits de L’homme et du Citoyen (Perancis)
Isi/Keterangan
Pernyataan hak-hak
asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di bawah
pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan:
•
Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama
•
Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
Tahun 1918
Nama Dokumen : Rights of
Determination
Isi/Keterangan
Tahun-tahun
berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi diikuti oleh Belgia
(1831), Unisoviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya.
Naskah
yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar
untuk mencapai perdamaian yang adil.
Tahun 1941
Nama Dokumen : Atlantic
Charter (dipelopori oleh Franklin D. Rooselvt)
Isi/Keterangan
Muncul pada saat
berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The Four
Freedoms) antara lain:
•
Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
•
Kebebasan untuk beragama dan beribadah
•
Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan.
•
Kebebasan seseorang dari rasa takut.
Tahun 1948
Nama Dokumen : Universal
Declaration of Human Rights
Isi/Keterangan
Pernyataan sedunia tentang hak-hak
asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada
semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi
manusia dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.