Sabtu, 27 Juli 2013

Hukum



Hukum
Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan bersama, dibuat oleh pejabat berwenang untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat, bersifat mengikat dan memaksa, memiliki sanksi yang tegas, sehingga barang siapa yang melanggarnya dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang.

Tujuan Hukum :
a)      Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Karena itu, tujuan hukum adalah mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
b)      Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
c)      Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.

Penggolongan Hukum :
a)      Wujud :
·         Tertulis
·         Tidak tertulis
b)      Ruang :
·         Lokal
·         Nasional
·         Internasional
c)      Waktu :
·         Ius constitutum
·         Ius constituendum
·         Hukum antarwaktu
d)      Pribadi :
·         Satu golongan
·         Semua
·         Antar golongan
e)      Isi :
·         Publik :
1)      Hukum tata negara
2)      Hukum administrasi negara
3)      Hukum pidana
4)      Hukum acara
·         Privat / perdata :
1)      Hukum perorangan
2)      Hukum keluarga
3)      Hukum kekayaan
4)      Hukum waris
f)       Tugas dan fungsi :
·         Material
·         Forum

Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Secara Formal, Sumber Hukum Terdiri Dari :
a)      Undang-undang
b)      Kebiasaan
c)      Keputusan-keputusan hakim
d)      Traktat
e)      Doktrin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar