Hukum
Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
kehidupan bersama, dibuat oleh pejabat berwenang untuk mewujudkan ketertiban
dan keadilan masyarakat, bersifat mengikat dan memaksa, memiliki sanksi yang
tegas, sehingga barang siapa yang melanggarnya dikenakan sanksi oleh pejabat
yang berwenang.
Tujuan
Hukum :
a) Hukum mengabdi kepada tujuan negara.
Karena itu, tujuan hukum adalah mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh
rakyat.
b) Hukum bertujuan untuk mewujudkan
kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
c) Tujuan hukum adalah menjaga
kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
diganggu.
Penggolongan
Hukum :
a) Wujud :
·
Tertulis
·
Tidak
tertulis
b) Ruang :
·
Lokal
·
Nasional
·
Internasional
c) Waktu :
·
Ius
constitutum
·
Ius
constituendum
·
Hukum
antarwaktu
d) Pribadi :
·
Satu
golongan
·
Semua
·
Antar
golongan
e) Isi :
·
Publik
:
1) Hukum tata negara
2) Hukum administrasi negara
3) Hukum pidana
4) Hukum acara
·
Privat
/ perdata :
1) Hukum perorangan
2) Hukum keluarga
3) Hukum kekayaan
4) Hukum waris
f) Tugas dan fungsi :
·
Material
·
Forum
Sumber
Hukum
Sumber Hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Secara
Formal, Sumber Hukum Terdiri Dari :
a) Undang-undang
b) Kebiasaan
c) Keputusan-keputusan hakim
d) Traktat
e) Doktrin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar