Sabtu, 27 Juli 2013

Korupsi



Korupsi
Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Sebab-sebab Korupsi :
1)      Faktor manusia
Faktor manusia penyebab utamanya karena faktor-faktor personal aparat.
2)      Faktor lingkungan
Faktor lingkungan penyebab utamanya karena faktor lingkungan yang kurang kondusif.
3)      Faktor gabungan
Faktor gabungan terjadi karena interaksi berbagai faktor, baik itu faktor personal aparat maupun faktor lingkungan.

Upaya Pemberantasan Korupsi :
1)      Upaya preventif
Upaya preventif menunjuk pada berbagai kebijakan yang bertujuan mencegah praktik korupsi.
2)      Upaya represif
Upaya represif menunjuk pada kebijakan yang ditempuh untuk menindak secara tegas para pelaku korupsi.

Kendala Pemberantasan Korupsi :
1)      Belum memadainya berbagai ketentuan hukum yang diperlukan untuk menjerat para pelaku korupsi.
2)      Tidak adanya keberanian, ketegasan dan kemauan politik yang kuat dari pemerintah untuk berpegang teguh pada prinsip supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi.
3)      Tidak adanya kesungguhan dan minimnya profesionalisme dikalangan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan penasehat hukum) dalam memberantas korupsi.

Macam-macam bentuk Perbuatan Kategori Korupsi :
1)      Korupsi jalan pintas
Korupsi jalan pintas merupakan korupsi dalam hal penggelapan uang negara, perantara ekonomi dan politik, sektor ekonomi membayar keuntungan politik.
2)      Korupsi upeti
Korupsi upeti merupakan bentuk korupsi yang kemungkinan karena jabatan strategis.
3)      Korupsi kontrak
Korupsi kontrak ialah korupsi yang tidak bisa dilepaskan dari upaya mendapatkan proyek atau pasar.
4)      Korupsi pemerasan
Korupsi pemerasan ialah korupsi sangat terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak internal dan eksternal, pencantuman nama perwira tinggi militer dalam dewan komisaris perusahaan, penggunaan jasa keamanan pada perusahaan-perusahaan multinasional, bahkan pemerasan langsung terhadap perusahaan dengan alasan keamanaan.

Macam-macam Gerakan dan Organisasi Anti Korupsi :
1)      GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara)
Berkedudukan di Jakarta dan diketuai oleh Dr. Albert Hasibuan.
2)      OAK (Organisasi Anti Korupsi)
Berkedudukan di Jakarta.
3)      ICW (Indonesia Corruption Watch)
Berkedudukan di Jakarta yang menyoroti korupsi pada sektor kesehatan dan pendidikan.
4)      SORAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
Berkedudukan di Aceh.
5)      SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
Berkedudukan di Aceh.
6)      MTI (Masyarakat Transparasi Indonesia)
Berkedudukan di Jakarta.
7)      TII (Transparency Internasional Indonesia)
Berkedudukan di Jakarta.
8)      GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar