Korupsi
Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara
atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Sebab-sebab
Korupsi :
1) Faktor manusia
Faktor manusia penyebab utamanya karena faktor-faktor personal aparat.
2) Faktor lingkungan
Faktor lingkungan penyebab utamanya karena faktor lingkungan yang kurang
kondusif.
3) Faktor gabungan
Faktor gabungan terjadi karena interaksi berbagai faktor, baik itu faktor
personal aparat maupun faktor lingkungan.
Upaya
Pemberantasan Korupsi :
1) Upaya preventif
Upaya preventif menunjuk pada berbagai kebijakan yang bertujuan mencegah
praktik korupsi.
2) Upaya represif
Upaya represif menunjuk pada kebijakan yang ditempuh untuk menindak
secara tegas para pelaku korupsi.
Kendala
Pemberantasan Korupsi :
1) Belum memadainya berbagai ketentuan
hukum yang diperlukan untuk menjerat para pelaku korupsi.
2) Tidak adanya keberanian, ketegasan
dan kemauan politik yang kuat dari pemerintah untuk berpegang teguh pada
prinsip supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi.
3) Tidak adanya kesungguhan dan minimnya
profesionalisme dikalangan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan
penasehat hukum) dalam memberantas korupsi.
Macam-macam
bentuk Perbuatan Kategori Korupsi :
1) Korupsi jalan pintas
Korupsi jalan pintas merupakan korupsi dalam hal penggelapan uang negara,
perantara ekonomi dan politik, sektor ekonomi membayar keuntungan politik.
2) Korupsi upeti
Korupsi upeti merupakan bentuk korupsi yang kemungkinan karena jabatan
strategis.
3) Korupsi kontrak
Korupsi kontrak ialah korupsi yang tidak bisa dilepaskan dari upaya
mendapatkan proyek atau pasar.
4) Korupsi pemerasan
Korupsi pemerasan ialah korupsi sangat terkait dengan jaminan keamanan
dan urusan-urusan gejolak internal dan eksternal, pencantuman nama perwira
tinggi militer dalam dewan komisaris perusahaan, penggunaan jasa keamanan pada
perusahaan-perusahaan multinasional, bahkan pemerasan langsung terhadap
perusahaan dengan alasan keamanaan.
Macam-macam
Gerakan dan Organisasi Anti Korupsi :
1) GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli
Harta Negara)
Berkedudukan di Jakarta dan diketuai oleh Dr. Albert Hasibuan.
2) OAK (Organisasi Anti Korupsi)
Berkedudukan di Jakarta.
3) ICW (Indonesia Corruption Watch)
Berkedudukan di Jakarta yang menyoroti korupsi pada sektor kesehatan dan
pendidikan.
4) SORAK (Solidaritas Gerakan Anti
Korupsi)
Berkedudukan di Aceh.
5) SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti
Korupsi)
Berkedudukan di Aceh.
6) MTI (Masyarakat Transparasi
Indonesia)
Berkedudukan di Jakarta.
7) TII (Transparency Internasional
Indonesia)
Berkedudukan di Jakarta.
8) GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar