Sabtu, 27 Juli 2013

KONSTITUSI



KONSTITUSI

Pengertian Konstitusi
a)      Dalam arti yang paling luas
Dalam arti yang paling luas, konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
b)      Dalam arti tengah
Dalam arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
c)      Dalam arti sempit
Dalam arti sempit, konstitusi berarti UUD, yaitu suatu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara.

Pengertian Konstitusi Menurut Tokoh
a)      Herman Heller
Menurutnya konstitusi sebenarnya tidak hanya semata-mata bersifat yuridis, tetapi juga bersifat sosiologi dan politis.
b)      Lasalle
Menurutnya konstitusi sebenarnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di daerah masing-masing.
c)      Bolingbroke
Menurutnya konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar. Konstitusi seperti hanya ada yang ada dalam bentuk dokumen tertulis dan juga dokumen tidak tertulis.
d)      K. C. Wheare
Menurutnya konstitusi berarti keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berbentuk mengatur / memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
e)      C. F. Strong
Menurutnya konstitusi dibedakan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan juga tidak tertulis.
Sifat Konstitusi
a)      Fleksibel (luwes)
Konstitusi dikatakan fleksibel bila pembuat konstitusi menetapkan cara pengubahannya tidak sulit, dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman.
b)      Rigid (kaku)
Konstitusi dikatakan kaku  bila pembuat konstitusi menetapkan cara pengubahan yang sulit dengan maksud agar hukum dasar tidak mudah diubah.

Fungsi Konstitusi
·         Membatasi kekuasaan pemerintah dengan sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.

Kedudukan Konstitusi
·         Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar