KONSTITUSI
Pengertian
Konstitusi
a) Dalam arti yang paling luas
Dalam arti yang paling luas, konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara.
b) Dalam arti tengah
Dalam arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan
aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana
suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
c) Dalam arti sempit
Dalam arti sempit, konstitusi berarti UUD, yaitu suatu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan bersifat pokok atau
dasar dari ketatanegaraan suatu negara.
Pengertian
Konstitusi Menurut Tokoh
a) Herman Heller
Menurutnya konstitusi sebenarnya tidak hanya semata-mata bersifat
yuridis, tetapi juga bersifat sosiologi dan politis.
b) Lasalle
Menurutnya konstitusi sebenarnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan
yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan
nyata di daerah masing-masing.
c) Bolingbroke
Menurutnya konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar.
Konstitusi seperti hanya ada yang ada dalam bentuk dokumen tertulis dan juga
dokumen tidak tertulis.
d) K. C. Wheare
Menurutnya konstitusi berarti keseluruhan sistem ketatanegaraan yang
berbentuk mengatur / memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
e) C. F. Strong
Menurutnya konstitusi dibedakan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis
dan juga tidak tertulis.
Sifat
Konstitusi
a) Fleksibel (luwes)
Konstitusi dikatakan fleksibel bila pembuat konstitusi menetapkan cara
pengubahannya tidak sulit, dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat
sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman.
b) Rigid (kaku)
Konstitusi dikatakan kaku bila
pembuat konstitusi menetapkan cara pengubahan yang sulit dengan maksud agar
hukum dasar tidak mudah diubah.
Fungsi
Konstitusi
·
Membatasi
kekuasaan pemerintah dengan sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan
tidak bersifat sewenang-wenang.
Kedudukan
Konstitusi
·
Konstitusi
berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar