Dasar Negara
Dasar Negara adalah pandangan atau gagasan mendasar
(filsafati) mengenai negara, yang berisi nilai-nilai dasar suatu masyarakat
mengenai kehidupan negara dan menentukan arah perjalanan negara.
Secara
Umum Fungsi Dasar Negara Yaitu :
a) Sebagai dasar keberadaan / eksistensi
negara.
Maksudnya, dasar negara merupakan prinsip-prinsip utama yang menentukan
ada / lenyapnya sebuah negara.
b) Sebagai dasar penyelenggaraan negara.
Maksudnya, dasar negara menjadi acuan utama dalam proses bernegara, yang
meliputi kegiatan penyelenggara negara, partisipasi warga negara, pergaulan
antarwarga negara, dasar dan sumber hukum negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar