Sabtu, 27 Juli 2013

Dasar Negara



Dasar Negara
Dasar Negara adalah pandangan atau gagasan mendasar (filsafati) mengenai negara, yang berisi nilai-nilai dasar suatu masyarakat mengenai kehidupan negara dan menentukan arah perjalanan negara.

Secara Umum Fungsi Dasar Negara Yaitu :
a)      Sebagai dasar keberadaan / eksistensi negara.
Maksudnya, dasar negara merupakan prinsip-prinsip utama yang menentukan ada / lenyapnya sebuah negara.
b)      Sebagai dasar penyelenggaraan negara.
Maksudnya, dasar negara menjadi acuan utama dalam proses bernegara, yang meliputi kegiatan penyelenggara negara, partisipasi warga negara, pergaulan antarwarga negara, dasar dan sumber hukum negara.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar