Sabtu, 27 Juli 2013

HAM




1.
Pengertian Hak Asasi Manusia dan Pengembangannya

      Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak pokok yang di bawa manusia sejak lahiri anugrah Tuhan Yang Maha Esa . Sebagaimana kita ketahui , di samping hak-hak asasi, yang di dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu, baru menuntut hak
      Menurut sejarah asal mula hak asasi manusia itu ialah dari Eropa Barat, yaitu INGGRIS. Tonggak sejarah pertama kemenangan hak asasi manusia adalah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta , yang didalam nya tercantum sejarah kemenangan para bangsawan atas raja Inggris yang bertindak sewenang-wenang pada berkuasa . Di dalam Magna Charta tersebut dejelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang .
      Hak-Hak itu disebut sebagai The Four Freedom (4 kebebasan) :
1.     Kebebasan berbicara dan menyatakn pendapat ( Freedom Of Speech )
2.    Kebebasan beragama ( Freedom Of Relegion )
3.    Kebebasan dari ketakutan ( Freedom Of Fear )
4.    Kebebasan dari kemiskinan ( Freedom Of Want )

     

2. Macam-macam Hak Asasi

      Hak-hak asasi manusia dapat di bedakan sebagai berikut :
a.    Hak-hak Asasi Pribadi atau “Personal Rights” yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama , kebebasan bergerak dsb
b.    Hak-hak asasi ekonomi “Property Rights “ yaitu hak untuk meiliki sesuatu , membeli dan menjualnya serta memanfaatkan nya
c.    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau disebut “Right Of Legal Equality”
d.    Hak-hak asasi politik atau “Political Rights” yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan , hak politik (memilih dan di pilih dalm pemilu ) hak untuk mendirikan sebuah partai politik dsb
e.    Hak-hak asasi social politik atau “Political Rights” yaitu hak untuk memilih pendidikan , mengembangkan kebudayaan dsb
f.    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacara  peradilan dan perlindungan atau “Prosedural Rights” , misalnya peraturan dalam hal penangkapan , penggeledahan , penahanan, peradilan dsb







3.Instrumen Nasional HAM

     Di maksudkan instrumen HAM dalam hal ini adalah sebagai peraturan perundang-undangan yang berisikan ketentuan-ketentuan jaminan HAM sebagai alat untuk menjamin perlindungan dan pelaksanaan HAM nasional (Indonesia) . Intrumen nasional HAM bias merupakan peraturan perundang-undangan yang memang dibuat secara khusus untuk menjamin perlindungan HAM .  Konvenan (Convenan)  adlah suatu perjanjian yang mengikat bagi Negara-negara yang mendatanganinya .
         Instruman nasional HAM ,diantaranya :
a.    UUD 1945
b.    Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
c.    UU No. 39 tahun 1999
d.    UU No. 5 tahun 1998 tantang pengesahan konvemsi menentang penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
e.    UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
f.    UU No.181 tahun 1998 tentang komisi anti kekerasan terhadap wanita
g.    UU No.40 tahun 1999 tantang kebebasan pers
h.    UU No.6 tahun 2000 tentang pengadilan HAM Nasional
i.      UU No.15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme
j.     UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak
k.    Kepres No.50 tahun 1993 Jo UU No.39 tahun 1999 bab VII pasal 75-99 tentang Komnas HAM


Dalam Iniversal Deklaration of Human Rights/UDHR yang memuat 30 pasal , 31 ayat apabila ditelaah lebih lanjut secara garis besar macam-macam hak asasi manusia dapat dikategorikan kedalam 3 bagian yaitu :
(1)  Hak-hak politik dan yuridis ,
(2) Hak-hak atas martabat dan integritas manusia , dan
(3) Hak-hak sosial,ekonomi dan budaya







  Dalam perjanjian tentang hak-hak sipil dan poltik dan perjanjian tentang hak-hak sosial ekonomi dan budaya , macam-macam hak asasi dan politik antara lain :
1)    Hak atas hidup
2)   Hak atas kebebasan dan keamanan dirinya
3)   Hak atas keamanan di muka badan-badan peradilan
4)   Hak atas kebebasan berpikir mempunyai kayakinan ( Concicuce ) beragama
5)   Hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan
6)   Hak atas berkumpul secara damai
7)   Hak untuk berserikat


4) Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan  HAM
Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia yang telah mendapat perhatian dunia internasional, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara anggota PBB. Secara rinci, hak-hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalam deklarasi tersebut.
Berikut ini akan diuraikan sejarah perkembangan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dari berbagai sumber atau dokumen:







Tahun 2500 s.d. 1000 SM
—-
 Nama Dokumen : Hukum Hamurabi
Isi/Keterangan                                                                                                                                       Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir) agar terbebas dari kewenangan-wenangan raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan.
Terdapat pada masyarakat Babylonia yang menetapan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.

Tahun 600 SM
—-
Isi/Keterangan                                                                                                                                                   Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu dia membentuk Heliaie, yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungi orang-orang miskan dan Majelis Rakyat atau Ecdesia. Karena gagasannya inilah Solon dianggap sebagai pengajar demokrasi. Perjuangan Solon didukung oleh Parisles (tokoh negarawan Athena).
                                                       









Tahun 527 s.d. 322SM
Nama Dokumen : Corpus Luris
—-
Isi/Keterangan
Kaisar Romawi pada masa Flavius Anacius Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
Pada masa kebangkitan Romawi telah banyak lahir filsuf terkenal dengan visi tentang hak asasi, seperti : Socrates dan Plato yang banyak dikenal sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.

Tahun 30 SM s.d. 632 M
Nama Dokumen : Kitab Suci Injil
 Nama Dokumen : Kitab Suci  Al-Qur’an
Isi/Keterangan
Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik kepada Tuhan maupun sesama manusia.
Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tetang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dan sebagainya.



Tahun 1215
Nama Dokumen : Magna Charta (Masa Pemerintahan Lockland di Inggris)
Isi/Keterangan
Pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia, antara lain mencakup :
•          Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council.
•          Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.

Tahun 1629
Nama Dokumen : Pettion of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris)
Isi/Keterangan
•          Pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen.
•          Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
•          Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang.
•          Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.

Tahun 1679
Nama Dokumen : Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di Inggris)
Isi/Keterangan
•          Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan itu.
•          Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap.
Tahun 1689
Nama Dokumen : Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willwem III di Inggris)
Isi/Keterangan
•          Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen
•          Pengenaan pajak harus atas izin parlemen
•          Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen.
•          Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen
•          Parlemen berhak mengubah keputusan raja

Tahun 1776
Nama Dokumen : Declaration of Independence (Amerika Serikat)
Isi/Keterangan
•          Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan, hak-hak yang tidak dapat dicabut dari dirinya ialah: hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness).
Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam Constitusi of USA tahun 1787) atas jasa presiden Thomas Jefferson.






Tahun 1789
Nama Dokumen : Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Perancis)
Isi/Keterangan
Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan:
•          Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama
•          Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.

Tahun 1918
Nama Dokumen : Rights of Determination
Isi/Keterangan
Tahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Unisoviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya.
Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.









Tahun 1941
Nama Dokumen : Atlantic Charter (dipelopori oleh Franklin D. Rooselvt)
Isi/Keterangan
Muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The Four Freedoms) antara lain:
•          Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
•          Kebebasan untuk beragama dan beribadah
•          Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan.
•          Kebebasan seseorang dari rasa takut.

Tahun 1948
Nama Dokumen : Universal Declaration of Human Rights
Isi/Keterangan
Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar